INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/G/TF/2025/PTUN.PL | PT. Meranti Sinar Sakti | Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||
Nomor Perkara | 18/G/TF/2025/PTUN.PL | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | PETITUM
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan Izin Usaha Pertambangan PT. Meranti Sinar Sakti berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/09.01/IUP.OP/Distamben/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Meranti Sinar Sakti, tanggal 03 Maret 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan TERGUGAT yang tidak menyerahkan Izin Usaha Pertambangan PT. Meranti Sinar Sakti berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/09.01/IUP.OP/Distamben/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Meranti Sinar Sakti, tanggal 03 Maret 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan PT. Meranti Sinar Sakti berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/09.01/IUP.OP/Distamben/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Meranti Sinar Sakti, tanggal 03 Maret 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |