Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2026/PTUN.PL MOH. ADZAN DJIRIMU BUPATI MOROWALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 7/G/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Selasa, 17 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. ADZAN DJIRIMU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI MOROWALI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
VI. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/31/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama  Drs. H. MOH. ADZAN DJIRIMU, M.Si, NIP: 19710108 199009 1 001, Pangkat: Pembina Utama Muda, IV/C, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/31/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama  Drs. H. MOH. ADZAN DJIRIMU, M.Si, NIP: 19710108 199009 1 001, Pangkat: Pembina Utama Muda, IV/C, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan / jabatan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.
5. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak