INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/G/2026/PTUN.PL | YUFI AFIANTI | BUPATI SIGI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||
| Nomor Perkara | 5/G/2026/PTUN.PL | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | IV. PETITUM/TUNTUTAN :
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai beikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Surat Pengumuman Bupati Sigi tentang Pembatalan Kelulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi Nomor : 800.1/2338.207/BKPSDM tanggal 31 Desember 2025 atas nama Penggugat (YUFI AFIANTI);
3. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut KTUN berupa Surat Pengumuman Bupati Sigi tentang Pembatalan Kelulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi Nomor : 800.1/2338.207/BKPSDM tanggal 31 Desember 2025 atas nama Penggugat (YUFI AFIANTI);
4. Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat dalam keadaan semula kepada Penggugat (YUFI AFIANTI) sebagai PPPK Kabupaten Sigi dan menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK kepada Penggugat (YUFI AFIANTI) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
