INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 20/G/2025/PTUN.PL | MUHAMMAD SEGAF AL JUFRI | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIGI | Putusan Sela | 
- Data Umum
 - Penetapan
 - Pemeriksaan Persiapan
 - Jadwal Sidang
 - Intervensi
 - Putusan Sela
 - Biaya Perkara
 - Riwayat Perkara
 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/G/2025/PTUN.PL | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			||||||||||||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Gugatan | PETITUM 
Berdasarkan alasan yang diuraikan di atas, maka tindakan Tergugat yang menerbitkan obyek sengketa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yakni cacat yuridis dari segi prosedur dan substansi serta bertentangan pula Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, oleh karenanya Penggugat dengan ini memohon kiranya Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00007 atas nama Yayasan Al Khairat;   
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00007 atas nama Yayasan Al Khairat;  
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.  | 
			||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	