INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/G/2025/PTUN.PL | PT ANUGERAHKARYA AGRASENTOSA | Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tengah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tender | ||||||
| Nomor Perkara | 33/G/2025/PTUN.PL | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | DALAM PENUNDAAN (PROVISI)
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat.
2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 30/KPTS/BPJN18.5/2025 tanggal 26 Agustus 2025 selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Memerintahkan Turut Tergugat III (LKPP) untuk menunda penayangan atau menurunkan sementara nama Penggugat dari Portal Daftar Hitam Nasional.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 30/KPTS/BPJN18.5/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada PT. Anugerah Karya Agra Sentosa;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 30/KPTS/BPJN18.5/2025;
4. Mewajibkan Turut Tergugat III (LKPP) untuk mencabut dan menghapus nama Penggugat dari Daftar Hitam Nasional dan merehabilitasi hak-hak Penggugat untuk mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
