Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2026/PTUN.PL YUFI AFIANTI BUPATI SIGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 5/G/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUFI AFIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMANSYAH, S.HYUFI AFIANTI
Tergugat
NoNama
1BUPATI SIGI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
 
IV. PETITUM/TUNTUTAN :
 
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai beikut :
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa   Surat Pengumuman  Bupati Sigi tentang Pembatalan Kelulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi Nomor : 800.1/2338.207/BKPSDM tanggal 31 Desember 2025  atas nama Penggugat  (YUFI AFIANTI);
 
3. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut KTUN berupa Surat Pengumuman  Bupati Sigi tentang Pembatalan Kelulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi Nomor : 800.1/2338.207/BKPSDM tanggal 31 Desember 2025  atas nama Penggugat (YUFI AFIANTI);
 
4. Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat dalam keadaan semula kepada Penggugat (YUFI AFIANTI)  sebagai PPPK Kabupaten Sigi dan menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK kepada Penggugat (YUFI AFIANTI) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
 
5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak