INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/G/2025/PTUN.PL | MUHAMMAD SEGAF AL JUFRI | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIGI | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/G/2025/PTUN.PL | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Gugatan | PETITUM
Berdasarkan alasan yang diuraikan di atas, maka tindakan Tergugat yang menerbitkan obyek sengketa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yakni cacat yuridis dari segi prosedur dan substansi serta bertentangan pula Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, oleh karenanya Penggugat dengan ini memohon kiranya Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00007 atas nama Yayasan Al Khairat;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00007 atas nama Yayasan Al Khairat;
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
