| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/G/2025/PTUN.PL | 1.Drs. MUH. KAMIL DATU ADAM, M.Si. 2.HASANUDDIN DATU ADAM 3.ABD. HARIS DATU ADAM, S.Sos 4.SUDIRMAN DATU ADAM 5.MABRUR DATU ADAM 6.NURDIA DATU ADAM 7.MUHAMMAD KURNIA DATU ADAM |
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 39/G/2025/PTUN.PL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | PETITUM Dalam Penundaan: 1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Para Penggugat; 2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Obyek Sengketa yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 97/Luwuk tanggal 10 Desember 1980 atas nama Baharuddin Tjatjo, sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 97/Luwuk tanggal 10 Desember 1980 atas nama Baharuddin Tjatjo; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 97/Luwuk tanggal 10 Desember 1980 atas nama Baharuddin Tjatjo; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
