Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2025/PTUN.PL SYAMSU LABUKANG BUPATI BANGGAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 29/G/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSU LABUKANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslan Husen, SH, MHSYAMSU LABUKANG
Tergugat
NoNama
1BUPATI BANGGAI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1799/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, tanggal 18 Juni 2025, atas nama Syamsu Labukang.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1799/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, tanggal 18 Juni 2025, atas nama Syamsu Labukang.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan / jabatan Penggugat sebagai Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai.
  5. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak