| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/G/2025/PTUN.PL | 1.Yustin 2.NINING SRIWIJANINGSIH 3.ROOS TINY 4.ZEXON AGUS PRIYO BODO 5.TITIK SUSILAWATI |
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIGI | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 44/G/2025/PTUN.PL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat Mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut; - Berdasarkan dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan di atas dengan didukung pula oleh bukti-bukti yang cukup dan sah, maka cukup beralasan apabila Gugatan Penggugat ini dinyatakan berdasar dan beralasan menurut hukum, oleh karenanya mohon kiranya dapat dikabulkan; - Berdasarkn seluruh uraian di atas maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut;
DALAM PENUNDAAN : 1. Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00024/ Desa Maku,Tanggal 19/12/ 2021, No: 19.11.03.10.4.00024, Surat Ukur Nomor : 00673/Maku/2021, tanggal 03/12/2021 dengan Luas 3.716 M2, dengan NIB : 19.11.03.10.00694, terletak di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Maku. Sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (Incrahct Van Gewijsde)
DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal dan Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00024/ Desa Maku,Tanggal 19/12/ 2021, No: 19.11.03.10.4.00024, Surat Ukur Nomor : 00673/Maku/2021, tanggal 03/12/2021 dengan Luas 3.716 M2, dengan NIB : 19.11.03.10.00694, terletak di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Maku; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00024/ Desa Maku,Tanggal 19/12/ 2021, No: 19.11.03.10.4.00024, Surat Ukur Nomor : 00673/Maku/2021, tanggal 03/12/2021 dengan Luas 3.716 M2, dengan NIB : 19.11.03.10.00694, terletak di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Maku; 4. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan hak Para Penggugat atas tanah tersebut, dengan melakukan pengukuran kembali serta mengembalikan batas-batas tanah milik Para Penggugat yang disertai dengan Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SKTUN) yang memulihkan keadaan semula sesuai dengan amar Putusan Perdamaian Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN Dgl; 5. Menghukum Tergugat dan Pihak Terkait/Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
