INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/G/2025/PTUN.PL | SUDARSONO | Bupati Kabupaten Banggai | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/G/2025/PTUN.PL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | A. DALAM PENUNDAAN
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh PENGGGUAT;
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda atau menangguhkan keberlakukan pelaksanaan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2789/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Sentral Sari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2789/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Sentral Sari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2789/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Sentral Sari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Kepala Desa Sentral Sari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
