Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2026/PTUN.PL Dr. Kasmudin Mustapa, S.Pd., M.Pd Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kab Parigi Moutong Tahun 2026 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 23/G/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Kasmudin Mustapa, S.Pd., M.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kab Parigi Moutong Tahun 2026
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Rafli, S.H., M.H.Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kab Parigi Moutong Tahun 2026
Gugatan
IV. PETITUM/TUNTUTAN:
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu agar berkenan memutus:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman Nomor 08/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Dalam Rangka Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 sepanjang menyatakan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor 11/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 tentang Jawaban atas Sanggahan dan Permohonan Klarifikasi;
4. Mewajibkan Tergugat mencabut keputusan yang menjadi objek sengketa;
5. Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Penggugat memenuhi syarat administrasi dalam Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026;
6. Mewajibkan Tergugat memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang belum dilalui akibat keputusan yang disengketakan;
7. Memerintahkan penundaan pelaksanaan lebih lanjut terhadap hasil seleksi sepanjang berkaitan dengan objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa bila yang Mulia Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak