INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/G/2026/PTUN.PL | Sanin Ongkowijaya | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi | Perkara Dicabut |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
| Nomor Perkara | 21/G/2026/PTUN.PL | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | VI. PETITUM
Berdasarkan alasan yang diuraikan di atas, maka tindakan Tergugat yang menerbitkan obyek sengketa bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yakni cacat yuridis dari segi prosedur dan substansi serta bertentangan pula Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, oleh karenanya Penggugat dengan ini memohon kiranya Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 1741 tanggal 09 November 2009 di Desa Beteleme, Kec. Lembo, kab. Morowali Utara, atas nama YANTI YULISKE KANDOLA yang diterbitkan oleh Tergugat;
3. Menghukum Tergugat membayar Biaya Perkara;
Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, Mohon keadilan seadil-adilnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
