INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 25/G/2025/PTUN.PL | MUSTOFA | Bupati Kabupaten Banggai | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 25/G/2025/PTUN.PL | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Gugatan | PETITUM A. DALAM PENUNDAAN 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh PENGGGUAT; 2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda atau menangguhkan keberlakukan pelaksanaan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2791/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Tirta Sari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025; B. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2791/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Tirta Sari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025; 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2791/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Tirta Sari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025; 4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Kepala Desa Tirta Sari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara | ||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	