INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL | MOH. TAUFIK | GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||
| Nomor Perkara | 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | VI. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan Berupa Pembiaran atas pelanggaran hukum lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. QMB New Energy Materials dan PT. Berkah Morowali Sejahtera di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan Hak Asasi Manusia;
3. Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat Berupa Pembiaran atas Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh PT. QMB New Energy Materials dan PT. Berkah Morowali Sejahtera adalah tidak sah dan/atau Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan Konkret berupa:
a. Menerbitkan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Pengelolaan/Pengumpulan Limbah Tailing B3 antara PT. QMB New Energy Materials dan PT. Berkah Morowali Sejahtera sampai dipenuhinya Persetujuan Teknis (Pertek) dan sarana/prasarana pengelolaan limbah B3 sesuai standar hukum yang berlaku;
b. Melakukan pengawasan ketat, evaluasi menyeluruh, dan audit lingkungan hidup terhadap seluruh fasilitas penampungan dan pengelolaan tailing B3 PT. QMB New Energy Materials guna mencegah berulangnya insiden longsor/pencemaran lingkungan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
