Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana Berita Acara Nomor : 540/49/.DIS.ESDM tanggal 1 Februari tahun 2021 tentang Penyerahan Dokumen Perizinan;
- Memerintahkan Kepada Para TERGUGAT :
- Memerintahkan Kepada TERGUGAT I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Rekomendasi terkait dengan dokumen Izin Kusaha pertambangan milik PENGGUGAT sebagaimana Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.014/DESDM/III/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. TINDAHO JAYA, tanggal 18 Maret 2011, agar terdaftar dalam database Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerial Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Berita Acara terkait dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Tindaho Jaya sebagaimana Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.014/DESDM/III/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Tindaho Jaya tanggal 18 Maret 2011, agar terdaftar dalam database Izin Usaha Pertambangan Direktur Jenderal pada Kementerial Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili serta Memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |