Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2024/PTUN.PL PT. TINDAHO JAYA 1.Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah
2.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 12/G/2024/PTUN.PL
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TINDAHO JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah
2Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana Berita Acara Nomor : 540/49/.DIS.ESDM tanggal 1 Februari tahun 2021 tentang Penyerahan Dokumen Perizinan;
  3. Memerintahkan Kepada Para TERGUGAT :
    1. Memerintahkan Kepada TERGUGAT I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Rekomendasi terkait dengan dokumen Izin Kusaha pertambangan milik PENGGUGAT sebagaimana Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.014/DESDM/III/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. TINDAHO JAYA, tanggal 18 Maret 2011, agar terdaftar dalam database Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerial Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
    2. Memerintahkan TERGUGAT II untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Berita Acara terkait dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Tindaho Jaya sebagaimana Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.014/DESDM/III/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Tindaho Jaya tanggal 18 Maret 2011, agar terdaftar dalam database Izin Usaha Pertambangan Direktur Jenderal pada Kementerial Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili serta Memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak