Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/G/2025/PTUN.PL Noskafin Manuho Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/G/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Noskafin Manuho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. WIJAYA S., S.H., M.H.Noskafin Manuho
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian alasan dan dasar hukum (posita) tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR:

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa:

a. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7204-LT-25102024-0011 tertanggal 11 Desember 2024 atas nama LANGITAN; dan

b. Kartu Keluarga Nomor 7204092112220001 tertanggal 11 Desember 2024 atas nama Kepala Keluarga LANGITAN.

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7204-LT-25102024-0011 dan Kartu Keluarga Nomor 7204092112220001 tersebut;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak