INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/G/2026/PTUN.PL | 1.Farida Lasawedi 2.Adelin Nayu |
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 29/G/2026/PTUN.PL | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Gugatan | IV. PETITUM/TUNTUTAN:
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Penggugat/ Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa sertifikat hak pakai Nomor 94 yang dirubah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00002 Surat Ukur Nomor: 00139/2026 Tahun 2026 yang diterbitkan TERGUGAT I atas nama TERGGUGAT II diatas tanah obtek sengketa;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT I untuk mencabut KTUN berupa sertfikat yang diterbitkan diatas tanah obyek sengketa;.
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat / Para Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
5. Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
