1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/09.01/IUP-OP/Distamben/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Meranti Sinar Sakti, tanggal 03 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
3. Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/09.01/IUP-OP/Distamben/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Meranti Sinar Sakti, tanggal 03 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/09.01/IUP-OP/Distamben/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Meranti Sinar Sakti, tanggal 03 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|