INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/G/2025/PTUN.PL | Gatot Susilo Eko Budiyanto | BUPATI MOROWALI UTARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/G/2025/PTUN.PL | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Gugatan | VI. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa sebagai berikut:
a. Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 800.1.10.4/17/BKPSDM/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, kepada Gatot Susilo Eko Budiyanto, S.Kom;
b. Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 800.1.3.4/178/BKPSDM/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penempatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, kepada Gatot Susilo Eko Budiyanto, S.Kom;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut atau membatalkan Objek Sengketa sebagai berikut:
a. Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 800.1.10.4/17/BKPSDM/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, kepada Gatot Susilo Eko Budiyanto, S.Kom;
b. Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 800.1.3.4/178/BKPSDM/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penempatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, kepada Gatot Susilo Eko Budiyanto, S.Kom;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan / jabatan Penggugat seperti semula atau dengan jabatan yang setara di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |