Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal:
- TERGUGAT I yang tidak menyerahkan Izin Usaha Pertambangan CV. RICI KARYA SEJATI berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.041/DESDM/XI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. RICI KARYA SEJATI, tanggal 30 November 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tindakan TERGUGAT II yang tidak memasukan Izin Usaha Pertambangan CV. RICI KARYA SEJATI berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.041/DESDM/XI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. RICI KARYA SEJATI, tanggal 30 November 2011 ke dalam berita acara penyerahan IUP dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Pusat Nomor: 540/49/DIS.ESDM Perihal Penyampaian Dokumen Perizinan sebagai Tindak Lanjut Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Minerba, tanggal 1 Februari 2021;
- Mewajibkan kepada:
- TERGUGAT I untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan CV. RICI KARYA SEJATI berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.041/DESDM/XI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. RICI KARYA SEJATI, tanggal 30 November 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tindakan TERGUGAT II untuk memasukan Izin Usaha Pertambangan CV. RICI KARYA SEJATI berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.041/DESDM/XI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. RICI KARYA SEJATI, tanggal 30 November 2011 ke dalam berita acara penyerahan IUP dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Pusat Nomor: 540/49/DIS.ESDM Perihal Penyampaian Dokumen Perizinan sebagai Tindak Lanjut Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Minerba, tanggal 1 Februari 2021;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili serta Memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |