Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
- Mawajibkan kepada TERMOHON (Bupati Morowali) untuk menyerahkan Surat Keputusan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Gubernur Sulawesi Tengah) dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Dokumen Perizinan Dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara, berupa;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK 016/DESDM/VIII/2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Cahaya Ginda Ganda tanggal 12 Agustus 2010 dengan Luas 1.942 Hektar. Yang Terletak di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Beserta dokumen pendukung Lainnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
|