Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) SULAWESI TENGAH 1.GUBERNUR SULAWESI TENGAH
3.BUPATI PARIGI MOUTONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Africhal, S.H.JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) SULAWESI TENGAH
2RUSLAN, S.H., M.H.JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) SULAWESI TENGAH
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR SULAWESI TENGAH
2BUPATI PARIGI MOUTONG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
VI. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa Pembiaran oleh Para Tergugat atas Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Aktivitas Pertambangan Emas di Wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dan ketentuan Hak Asasi Manusia;
3. Mewajibkan Para Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan, masing-masing sebagai berikut:
a. Mewajibkan Tergugat I (Gubernur Sulawesi Tengah) untuk:
1) melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan emas rakyat di WPR Kayuboko yang beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Rencana Reklamasi, dan Rencana Pascatambang yang telah disetujui;
2) menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 76 UU PPLH kepada pemegang IPR dan/atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan di wilayah Kayuboko;
3) memberi kepastian status hukum ketiga IPR (Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera) yang telah dihentikan sementara (di-hold) sejak 26 Juni 2025, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
b. Mewajibkan Tergugat II (Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah) untuk melakukan tindakan penegakan hukum dan penertiban di lapangan, berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terhadap pelaku aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di area wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong;
c. Mewajibkan Tergugat III (Bupati Parigi Moutong) untuk:
1) melakukan penataan ruang kawasan pertambangan di wilayah Kayuboko agar bersesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong;
2) memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pemulihan lingkungan atau reklamasi pada wilayah yang terdampak, yaitu Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya;
3) melakukan tindakan darurat mitigasi bencana serta pendataan dan fasilitasi penanganan kerugian perkebunan dan pertanian warga terdampak;
d. Mewajibkan Para Tergugat secara bersama-sama untuk membentuk forum koordinasi terpadu guna pemulihan fungsi lingkungan hidup dan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
 
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak