Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2026/PTUN.PL PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 9/G/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Purnawadi Otoluwa.S,H.,M.HPT. Baoshuo Taman Industry Investment Group
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
VI. PETITUM
Berdasarkan uraian posita di atas, Penggugat memohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Izin : 27092100361650007, tanggal 6 Juni 2023 kepada PT. Mofarah Energi Topogaro.
3. Memerintahkan kepada Tergugat mencabut Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Izin : 27092100361650007, tanggal 6 Juni 2023 kepada PT. Mofarah Energi Topogaro.
4. Menghukum untuk membayar biaya perkara.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya) Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak