INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/G/2026/PTUN.PL | Dr. Kasmudin Mustapa, S.Pd., M.Pd | Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kab Parigi Moutong Tahun 2026 | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||
| Nomor Perkara | 23/G/2026/PTUN.PL | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Gugatan | IV. PETITUM/TUNTUTAN:
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu agar berkenan memutus:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman Nomor 08/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Dalam Rangka Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 sepanjang menyatakan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor 11/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 tentang Jawaban atas Sanggahan dan Permohonan Klarifikasi;
4. Mewajibkan Tergugat mencabut keputusan yang menjadi objek sengketa;
5. Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Penggugat memenuhi syarat administrasi dalam Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026;
6. Mewajibkan Tergugat memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang belum dilalui akibat keputusan yang disengketakan;
7. Memerintahkan penundaan pelaksanaan lebih lanjut terhadap hasil seleksi sepanjang berkaitan dengan objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa bila yang Mulia Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
