| Petitum |
VII. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Keberatan mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa dan memutus perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Keberatan Pemohon Keberatan diajukan dalam tenggang waktu dan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum;
3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02/PTS/PSI/KI-STLG/VI/2026 sepanjang putusan tersebut menolak, mengecualikan, dan/atau membatasi informasi yang dimohonkan Pemohon Keberatan secara tidak proporsional;
4. Menguatkan bagian Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02/PTS/PSI/KI-STLG/VI/2026 yang menyatakan informasi tertulis resmi mengenai gangguan website SIPP, termasuk Error 500 dan gangguan akses domain, sebagai informasi terbuka, dengan penyempurnaan sebagaimana petitum berikutnya;
5. Menyatakan bahwa informasi dan/atau dokumen yang dimohonkan Pemohon Keberatan dalam tiga klaster objek sengketa merupakan Informasi Publik yang bersifat terbuka, atau setidak-tidaknya mengandung bagian Informasi Publik yang wajib dibuka setelah dilakukan penghitaman/pengaburan terhadap bagian yang secara sah dikecualikan;
6. Menyatakan bahwa penolakan menyeluruh terhadap informasi dengan hanya merujuk pada kategori pengecualian umum, tanpa uji konsekuensi yang konkret, spesifik, saksama, proporsional, berjangka waktu, dan tanpa uji kepentingan publik, tidak mempunyai dasar hukum yang memadai;
7. Menyatakan bahwa screenshot atau tampilan akhir SIPP tidak sama dengan riwayat/log perubahan data SIPP atau audit trail dan tidak memenuhi permohonan informasi Pemohon Keberatan;
8. Memerintahkan Termohon Keberatan memberikan kepada Pemohon Keberatan riwayat/log perubahan data SIPP atau audit trail terkait bagian mediasi dan tahapan Perkara Nomor 1041/Pdt.G/2025/PA.Pal untuk periode 30 Oktober 2025 sampai dengan 27 November 2025, dalam format data yang tersedia dan dikuasai Termohon, yang sekurang-kurangnya mencakup: tanggal dan waktu perubahan; role atau jabatan pengubah; nilai sebelum dan sesudah perubahan; jenis tindakan perubahan; dasar administratif perubahan; serta catatan status sinkronisasi atau catatan sistem lain yang relevan;
9. Menyatakan bahwa terhadap audit trail sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 8, Termohon Keberatan hanya diperkenankan melakukan penghitaman/pengaburan pada password, token, kode akses, identitas akun personal yang tidak relevan, alamat IP sensitif, konfigurasi keamanan, atau kredensial teknis lainnya, tanpa menghilangkan timestamp, jenis tindakan, role/jabatan, nilai sebelum dan sesudah, serta dasar administratif perubahan;
10. Memerintahkan Termohon Keberatan memberikan salinan Laporan Mediator Perkara Nomor 1041/Pdt.G/2025/PA.Pal yang lengkap dan satu kesatuan, termasuk dokumen yang secara administratif melekat atau dinyatakan sebagai lampiran, sepanjang dokumen tersebut ada dan dikuasai, dengan penghitaman/pengaburan terhadap bagian yang secara konkret mengungkap substansi rahasia perundingan mediasi, data pribadi, atau informasi lain yang sah dikecualikan;
11. Setidak-tidaknya, apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagian substansi Laporan Mediator dan lampirannya tetap dikecualikan, memerintahkan Termohon Keberatan memberikan informasi administratif yang terbuka mengenai nama/jenis dokumen, tanggal, jumlah halaman, daftar atau identitas lampiran, status keberadaan, status penguasaan, serta versi dokumen yang telah dihitamkan pada bagian rahasia;
12. Memerintahkan Termohon Keberatan memberikan informasi tertulis resmi mengenai gangguan website/SIPP, termasuk Error 500 dan gangguan akses domain/DNS, yang sekurang-kurangnya memuat kronologi dan rentang waktu gangguan; tanggal gangguan mulai terjadi dan diketahui; penyebab gangguan; langkah perbaikan dan pemulihan; pihak internal dan eksternal yang terlibat; tanggal pemulihan sebagian dan penuh; catatan migrasi/upgrade; catatan sinkronisasi SIPP lokal dan SIPP web; serta perubahan DNS/domain/subdomain apabila ada;
13. Memerintahkan Termohon Keberatan memberikan salinan korespondensi, tiket, dan/atau surat elektronik dengan Rumahweb atau penyedia layanan terkait penanganan gangguan sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 12, dengan penghitaman/pengaburan terbatas terhadap password, user ID, token, PIN, kredensial cPanel, alamat IP sensitif, konfigurasi keamanan, data pribadi yang tidak relevan, dan kredensial teknis lainnya;
14. Menyatakan bahwa informasi mengenai gangguan akses domain/DNS bukanlah kredensial atau hak akses untuk mengelola domain, sehingga tidak dapat ditolak hanya karena dokumen pendukungnya memuat user ID, password, atau PIN yang dapat dihitamkan;
15. Memerintahkan Termohon Keberatan, apabila sebagian informasi sebagaimana petitum angka 8 sampai dengan angka 13 tidak tersedia, tidak dikuasai, tidak terdokumentasi, telah terhapus berdasarkan kebijakan retensi, atau berada dalam penguasaan unit lain, untuk memberikan penjelasan tertulis yang sekurang-kurangnya memuat hasil penelusuran, bentuk informasi yang tersedia, unit atau badan yang menguasai, alasan ketidaktersediaan, kebijakan retensi yang berlaku, serta pejabat penanggung jawab penelusuran;
16. Memerintahkan Termohon Keberatan memberikan informasi dalam bentuk salinan elektronik melalui domisili elektronik Pemohon Keberatan pada nafilamu@gmail.com dan/atau media elektronik lain yang disepakati, tanpa mengurangi hak Pemohon Keberatan untuk memperoleh salinan cetak sesuai ketentuan;
17. Memerintahkan Termohon Keberatan melaksanakan putusan dan memberikan informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
18. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Keberatan menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam batas kewenangan Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap mempertahankan bagian informasi yang telah dinyatakan terbuka dan memerintahkan pembukaan sebagian secara proporsional atas ketiga klaster objek informasi. |