INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/G/TF/2026/PTUN.PL | 1.AGUSNO 2.FAJ'RIA 3.FEBRIANINGSI 4.WARIDA 5.ASNA 6.IRMAWATI 7.ASNAH 8.AGRI AFFAN 9.HASNA 10.TASNIM 11.RISAL 12.ERLIANI |
BUPATI DONGGALA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 40/G/TF/2026/PTUN.PL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu atau Majelis Perkara a quo yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan berkenan menjatuhkan putusan dengan Amar sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan (omission) Pemeriksaan Kelengkapan, Penyampaian Pengusulan Penetapan Nomor Induk dan Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap Para Penggugat yang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana yang tercantum dalam point b secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2025 sebagaimana II. Pemberkasan Huruf a Surat Pengumuman Nomor : 800/02/I/BKPSDM/2025 Tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Dan Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Donggala Formasi Tahun 2024 Tanggal 06 Januari 2025 adalah Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
3. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Tergugat yang tidak melakukan (omission) Pemeriksaan Kelengkapan, Penyampaian Pengusulan Penetapan Nomor Induk dan Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap Para Penggugat yang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana yang tercantum dalam point b secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2025 sebagaimana II. Pemberkasan Huruf a Surat Pengumuman Nomor : 800/02/I/BKPSDM/2025 Tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Dan Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Donggala Formasi Tahun 2024 Tanggal 06 Januari 2025;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa Pemeriksaan Kelengkapan, Penyampaian Pengusulan Penetapan Nomor Induk dan Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap Para Penggugat yang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana yang tercantum dalam point b secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2025 sebagaimana II. Pemberkasan Huruf a Surat Pengumuman Nomor : 800/02/I/BKPSDM/2025 Tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Dan Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Donggala Formasi Tahun 2024 Tanggal 06 Januari 2025;
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara a quo;
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Palu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
