Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/G/2026/PTUN.PL MARTHEN MARTINUS KEREH WALI KOTA PALU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 41/G/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARTHEN MARTINUS KEREH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WALI KOTA PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian fakta, dasar hukum, dan alasan-alasan gugatan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Wali Kota Palu Nomor 800.1.6.4/1909/BKPSDMD/2025 tanggal 22 September 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas nama MARTHEN MARTINUS KEREH, S.Sos., NIP. 196803201989031005.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Wali Kota Palu Nomor 800.1.6.4/1909/BKPSDMD/2025 tanggal 22 September 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, martabat, dan kedudukan hukum Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan status kepegawaian Penggugat beserta hak-hak administratif dan kepegawaian yang melekat padanya, termasuk hak-hak yang seharusnya diterima Penggugat sebagai konsekuensi hukum dari pemulihan status kepegawaiannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku.
6. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan memperhatikan pertimbangan hukum dan amar putusan dalam perkara a quo serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu berpendapat lain, mohon kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)     

 

 

    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak