Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/TF/2026/PTUN.PL 1.AGUSNO
2.FAJ'RIA
3.FEBRIANINGSI
4.WARIDA
5.ASNA
6.IRMAWATI
7.ASNAH
8.AGRI AFFAN
9.HASNA
10.TASNIM
11.RISAL
12.ERLIANI
BUPATI DONGGALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 40/G/TF/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSNO
2FAJ'RIA
3FEBRIANINGSI
4WARIDA
5ASNA
6IRMAWATI
7ASNAH
8AGRI AFFAN
9HASNA
10TASNIM
11RISAL
12ERLIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSSALIM, S.H.AGUSNO
2AGUSSALIM, S.H.FAJ'RIA
3AGUSSALIM, S.H.FEBRIANINGSI
4AGUSSALIM, S.H.WARIDA
5AGUSSALIM, S.H.ASNA
6AGUSSALIM, S.H.IRMAWATI
7AGUSSALIM, S.H.ASNAH
8AGUSSALIM, S.H.AGRI AFFAN
9AGUSSALIM, S.H.HASNA
10AGUSSALIM, S.H.TASNIM
11AGUSSALIM, S.H.RISAL
12AGUSSALIM, S.H.ERLIANI
Tergugat
NoNama
1BUPATI DONGGALA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Penggugat  mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu atau Majelis Perkara a quo yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan berkenan menjatuhkan putusan dengan Amar sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan (omission) Pemeriksaan Kelengkapan, Penyampaian Pengusulan Penetapan Nomor Induk dan Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap Para Penggugat yang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana yang tercantum dalam point b secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2025 sebagaimana II. Pemberkasan Huruf a Surat Pengumuman Nomor : 800/02/I/BKPSDM/2025 Tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Dan Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Donggala Formasi Tahun 2024 Tanggal 06 Januari 2025 adalah Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
3. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Tergugat yang tidak melakukan (omission) Pemeriksaan Kelengkapan, Penyampaian Pengusulan Penetapan Nomor Induk dan Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap Para Penggugat yang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana yang tercantum dalam point b secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2025 sebagaimana II. Pemberkasan Huruf a Surat Pengumuman Nomor : 800/02/I/BKPSDM/2025 Tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Dan Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Donggala Formasi Tahun 2024 Tanggal 06 Januari 2025;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa Pemeriksaan Kelengkapan, Penyampaian Pengusulan Penetapan Nomor Induk dan Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap Para Penggugat yang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana yang tercantum dalam point b secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2025 sebagaimana II. Pemberkasan Huruf a Surat Pengumuman Nomor : 800/02/I/BKPSDM/2025 Tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Dan Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Donggala Formasi Tahun 2024 Tanggal 06 Januari 2025; 
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara a quo;
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Palu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).    
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak