Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/TF/2024/PTUN.PL PT. MULTI CITRA ENRICO 1.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGAH
2.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 17/G/TF/2024/PTUN.PL
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MULTI CITRA ENRICO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICKY APRIANTO, SH.,MHPT. MULTI CITRA ENRICO
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGAH
2DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal:
    1. Tindakan TERGUGAT I yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. MULTI CITRA ENRICO berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.043/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. MULTI CITRA ENRICO, tanggal 31 Oktober 2012, Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
    2. Tindakan TERGUGAT II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. MULTI CITRA ENRICO berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.043/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. MULTI CITRA ENRICO, tanggal 31 Oktober 2012, ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
  3. Mewajibkan kepada:
    1. TERGUGAT I untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. MULTI CITRA ENRICO berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.043/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. MULTI CITRA ENRICO, tanggal 31 Oktober 2012, Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
    2. TERGUGAT II untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. MULTI CITRA ENRICO berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.043/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. MULTI CITRA ENRICO, tanggal 31 Oktober 2012, ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak