Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal:
- Tindakan TERGUGAT I yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. MULTI CITRA ENRICO berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.043/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. MULTI CITRA ENRICO, tanggal 31 Oktober 2012, Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tindakan TERGUGAT II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. MULTI CITRA ENRICO berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.043/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. MULTI CITRA ENRICO, tanggal 31 Oktober 2012, ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
- Mewajibkan kepada:
- TERGUGAT I untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. MULTI CITRA ENRICO berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.043/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. MULTI CITRA ENRICO, tanggal 31 Oktober 2012, Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- TERGUGAT II untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. MULTI CITRA ENRICO berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.043/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. MULTI CITRA ENRICO, tanggal 31 Oktober 2012, ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |