| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/G/2025/PTUN.PL | Noskafin Manuho | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 43/G/2025/PTUN.PL | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | Berdasarkan seluruh uraian alasan dan dasar hukum (posita) tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR: 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa: a. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7204-LT-25102024-0011 tertanggal 11 Desember 2024 atas nama LANGITAN; dan b. Kartu Keluarga Nomor 7204092112220001 tertanggal 11 Desember 2024 atas nama Kepala Keluarga LANGITAN. 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7204-LT-25102024-0011 dan Kartu Keluarga Nomor 7204092112220001 tersebut; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
