INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/G/2026/PTUN.PL | JAFAR MUHAMAD AMIN, S.E. | KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 36/G/2026/PTUN.PL | |||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 05 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Gugatan | Berdasarkan seluruh uraian dalil, fakta, dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa dan mengadili perkara A quo untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut;-----------------------------------------
P E T I T U M
M E N G A D I L I
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------
2. Menyatakan menurut hukum batal atau tidak sah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2026 tentang Usul Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Masa Jabatan 2024-2029, tertanggal 20 Agustus 2026;-
3. Menyatakan menurut hukum Tindakan Tergugat yang menggelar Rapat Paripurna tanggal 20 Agustus 2026 dan menerbitkan objek gugatan merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);----------------------------------------------------------------
4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2026 tentang Usul Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Masa Jabatan 2024-2029;-----------------------------------------------------------
5. Menyatakan menurut hukum hasil rapat paripurna pada tanggal 20 Mei 2026 adalah sah dan mengikat;----------------------------------------------------------------------
6. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan kedudukan, harkat, martabat, serta hak-hak Penggugat selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Masa Jabatan 2024-2029 seperti keadaan semula sebelum diterbitkannya Objek Gugatan, termasuk hak-hak protokoler dan hak keuangan yang melekat pada jabatan dimaksud;-------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara A quo menurut hukum;--------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);--------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
