Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 140/511/DPMD-P3A/2023, tanggal 01 November 2023 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Minanga, Kepala Desa Mbuang-Mbuang, Kepala Desa Kaukes, Kepala Desa Kasuari, Kepala Desa Panapat, Kepala Desa Mandel, Kepala Desa Bolokut, Kepala Desa Ndindibung, Kepala Desa Bungin, Kepala Desa Nggasuang dan Kepala Desa Kokudang Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut Periode 2023-2029, pada Lampiran No. 11 Desa Kokudang atas nama Taswin sebagai Kepala Desa Definitif Periode 2023-2029;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 140/511/DPMD-P3A/2023, tanggal 01 November 2023 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Minanga, Kepala Desa Mbuang-Mbuang, Kepala Desa Kaukes, Kepala Desa Kasuari, Kepala Desa Panapat, Kepala Desa Mandel, Kepala Desa Bolokut, Kepala Desa Ndindibung, Kepala Desa Bungin, Kepala Desa Nggasuang dan Kepala Desa Kokudang Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut Periode 2023-2029, pada Lampiran No. 11 Desa Kokudang atas nama Taswin sebagai Kepala Desa Definitif Periode 2023-2029;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tentang Pengangkatan Kepala Desa Kokudang Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut Periode 2023-2029 atas nama Hi. Sarif .K (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |