Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/G/TF/2025/PTUN.PL PT HARUM ADHI WIJAYA Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 45/G/TF/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT HARUM ADHI WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIANTO. SHPT HARUM ADHI WIJAYA
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.58/DESDM/VI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan  Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT HARUM ADHI WIJAYA tertanggal 14 Juni 2011,  kepada Direktur  Jenderal   Mineral   Dan   Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad)
  3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.58/DESDM/VI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan  Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT HARUM ADHI WIJAYA tertanggal 14 Juni 2011,  kepada Direktur  Jenderal   Mineral   Dan   Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia; 
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.58/DESDM/VI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan  Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT HARUM ADHI WIJAYA tertanggal 14 Juni 2011,  kepada Direktur  Jenderal   Mineral   Dan   Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak