Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2026/PTUN.PL HJ. SAIDAH USMAN YUNUS,S.PD.I. KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 11/G/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. SAIDAH USMAN YUNUS,S.PD.I.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DICKY PATADJENU,S.H.,M.H.,C.Md.HJ. SAIDAH USMAN YUNUS,S.PD.I.
Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIGI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
IX. PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01064 Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi;
3. mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01064 Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dari daftar umum pertanahan;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 01064 Desa Binangga;
5. Mewajibkan Tergugat untuk mencoret dan/atau menghapus Sertifikat Hak Milik Nomor 01064 Desa Binangga dari buku tanah dan daftar umum pertanahan;
6. Memohon kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa apabila dianggap perlu untuk memperoleh kejelasan mengenai penguasaan fisik atas tanah tersebut;
7. Memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01064 Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menyatakan bahwa segala akibat hukum yang timbul dari penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 01064 Desa Binangga adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak